Eks Dirut Jasindo Dijatuhi Beberapa Hukuman

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis untuk Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dengan lamanya 5 tahun penjara sekaligus denda 1 milyar dan kurungan 4 bulan.
Budi memang dinilai bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.
Sementara itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang ganti sebesar 50,4 milyar rupiah. (WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: