Dokter Yang Menyuntikan Vaksin Kosong Ke Siswi SD Sudah Dijatuhi Hukuman
![Dokter Yang Menyuntikan Vaksin Kosong Ke Siswi SD Sudah Dijatuhi Hukuman](https://ameg.disway.id/uploads/ilustrasi-hukum_169.jpeg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Majelis Hukum Pengadilan negeri Medan Sumatera Utara memberikan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan untuk Dokter Tengku Gita Aisyaritha.
Majelis Hakim PN Medan menjelaskan terdakwa sudah dibuktikan salah dengan menghalangi penanggulangan wabah covid 19 karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswi SD.
Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menjelaskan sempat menyatakan kalau Dokter Tengku Gita tidak bersalah. Sementara Dua hakim anggota lainnya seperti Fauzul dan Zufida sepakat dengan jaksa penuntut umum yang membuktikan terdakwa bersalah. (WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: