Dokter Yang Menyuntikan Vaksin Kosong Ke Siswi SD Sudah Dijatuhi Hukuman

Dokter Yang Menyuntikan Vaksin Kosong Ke Siswi SD Sudah Dijatuhi Hukuman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Majelis Hukum Pengadilan negeri Medan Sumatera Utara memberikan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan untuk Dokter Tengku Gita Aisyaritha.

Majelis Hakim PN Medan menjelaskan terdakwa sudah dibuktikan salah dengan menghalangi penanggulangan wabah covid 19 karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswi SD.

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menjelaskan sempat menyatakan kalau Dokter Tengku Gita tidak bersalah. Sementara Dua hakim anggota lainnya seperti Fauzul dan Zufida sepakat dengan jaksa penuntut umum yang membuktikan terdakwa bersalah. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: