Mobilitas secara Lalu Lintas Tetap Diperbolehkan

Mobilitas secara Lalu Lintas Tetap Diperbolehkan

AMEG - Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021, sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, usai Rakor bersama Menhub RI di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (3/5/21) kemarin.

"Kalau mudik gak boleh, tapi mobilisasi secara lalu lintas tetap diizinkan, tidak ada pembatasan," tambah Ramadhan Nasution.

Secara tegas Rama menyebutkan, di Kota Malang tidak ada penyekatan seutuhnya, karena bukan rayon utama, mengingat berada di tengah-tengah wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Malang.

"Pos kami siapkan di Exit Tol Malang. Karena rayon utama di Kabupaten Malang. Malang kota tidak ada, karena kita dilintasi saja, berada di tengah," ungkapnya.

Secara teknis, kepolisian akan melakukan pemantauan di Exit Tol Malang di Madyopuro, serta melihat barang yang dibawa kendaraan yang melintas, sekaligus melihat asal kendaraan.

"Mudik tetap tidak boleh. Tapi kalau ada kepentingan kegiatan di luar mudik silahkan. Kalau kerja ke kabupaten itu boleh, dengan syarat yang dipenuhi, yakni surat-surat dari pimpinan, tanda tangan basah, dan selalu membawa hasil rapid test," imbasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pada 6-17 Mei 2021 tidak ada penyekatan pada batas Kota Malang. Artinya masyarakat baik dari Kabupaten Malang maupun Kota Batu tetap bisa melakukan mobilisasi lalu lintas normal seperti biasanya.

"Tidak ada penyekatan batas kota. Kalau ada penyekatan kasihan orang yang bekerja nanti. Karena banyak kan pekerja dari Kabupaten Malang ke Kota Malang dan sebaliknya," tandasnya. (ar)

Sumber: