MK Gelar Pemeriksaan Persidangan Uji Materiil Usia Cawapres Hari Ini

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini (1/8) pukul 13.30 WIB.
Uji materiil tersebut akan membahas aturanĀ yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. Sementara MK bakal mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang telah diajukan oleh tiga pihak.
Lebih lanjut pengajuan uji materiil ini disebut berkaitan Gibran Rakabuming yang didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: