Draft Ranperda Parkir Kota Malang Bakal Segera Diserahkan Ke Dprd
![Draft Ranperda Parkir Kota Malang Bakal Segera Diserahkan Ke Dprd](https://ameg.disway.id/uploads/parkir-kayutangan-harto-3114942047.webp)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : JAWAPOS
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, ada dua poin besar di Ranperda Parkir, yang bakal diserahkan ke DPRD pada September.
Melansir Jawapos, kata Widjaja, 2 poin itu, penetapan target retribusi parkir, dan sanksi untuk pelanggar parkir liar. menurut Widjaja, sanksi harus serius dibahas. karena aduan yang masuk ke dishub, mayoritas soal parkir, dan kemacetan.
Widjaja juga menyampaikan, skema hukuman yang diberikan, pertama kendaraan bakal digembok, lalu saat pemilik kendaraan mau membuka gembok, harus membayar denda 500 ribu. (AN-BG/JAWAPOS)
Sumber: