Draft Ranperda Parkir Kota Malang Bakal Segera Diserahkan Ke Dprd

Draft Ranperda Parkir Kota Malang Bakal Segera Diserahkan Ke Dprd

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : JAWAPOS

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, ada dua poin besar di Ranperda Parkir, yang bakal diserahkan ke DPRD pada September.

Melansir Jawapos, kata Widjaja, 2 poin itu, penetapan target retribusi parkir, dan sanksi untuk pelanggar parkir liar. menurut Widjaja, sanksi harus serius dibahas. karena aduan yang masuk ke dishub, mayoritas soal parkir, dan kemacetan.

Widjaja juga menyampaikan, skema hukuman yang diberikan, pertama kendaraan bakal digembok, lalu saat pemilik kendaraan mau membuka gembok, harus membayar denda 500 ribu. (AN-BG/JAWAPOS)

Sumber: