Mantan Pm Pakistan Imran Khan Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Pm Pakistan Imran Khan Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri Pakistan - Imran Khan, dijatuhkan penjara tiga tahun atas kasus Korupsi, pengadilan memutuskan khan telah menyembunyikan aset setelah menjual hadiah negara.

Polisi Pakistan bergerak cepat, untuk membawa khan dari rumahnya di kota Lahore, ke ibukota Pakistan, Islamabad pada sabtu (⅝).

Melansir Republika, Polisi senior - Ali Nasir Rizvi mengatakan, pada sabtu malam khan dipindahkan ke penjara dengan keamanan tinggi. (AL-BG/REPUBLIKA)

Sumber: