Bus Umum Wajib Pakai Stiker Kemenhub

Bus Umum Wajib Pakai Stiker Kemenhub

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Bus umum boleh beroperasi pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Tapi ada syaratnya.

Ini disampaikan Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermanto, Rabu (5/5/2021). Saat hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide.

Tri Hermanto mengatakan, regulasi larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Juga berlaku untuk moda transportasi umum. Tak boleh beroperasi atau membawa penumpang. Kecuali bus yang berstiker resmi dari Kementrian Perhubungan.

"Selain bus yang berstiker, angkutan umum yang berada di dalam Rayon II, masih bisa beroperasi. Selagi tidak keluar dari rayon," ujar Tri Hermanto.

Tri menambahkan, bus berstiker yang dimaksud adalah, bus antar kota antar provinsi (AKAP). Untuk Kabupaten Malang, sejauh ini baru satu perusahaan. Yaitu, Sentosa yang sudah berstiker.

Untuk mendapatkan stiker itu, pengajuan pemasangannya ke Kementerian Perhubungan. (yan)

Sumber: