Tak Boleh Mudik, Boleh Wisata di Wilayah Aglomerasi

Tak Boleh Mudik, Boleh Wisata di Wilayah Aglomerasi

AMEG - Kawasan Malang Raya serta Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo, masuk dalam Rayon 2 aglomerasi penyekatan mudik. Selama peniadaan mudik, masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Contoh mobilitas itu, melakukan kunjungan wisata. Sedangkan untuk aktifitas mudik di wilayah aglomerasi tersebut, secara tegas tetap dilarang.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menjelaskan, masyarakat perlu memahami  rangkaian kegiatan larangan mudik. Yang di bagi dalam tiga tahapan.

"Tahap pertama tanggal 22 April - 5 Mei 2021 itu, dilakukan pengetatan mudik. Kriterianya dari beberapa wilayah masih diperkenankan masuk. Namun tujuannya tidak untuk mudik," kata Indah kepada ameg.id, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan untuk kegiatan berwisata atau menjenguk keluarga dan kepentingan mendesak lainnya, katanya, masih diperbolehkan. Dengan catatan harus membawa surat bebas Covid-19 seperti Swab PCR ataupun Antigen.

Selanjutnya mulai 6-17 Mei 2021 masuk dalam tahapan peniadaan mudik. Sehingga pada tanggal itu masyarakat tidak diperbolehkan mudik sama sekali. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi, pada tanggal tersebut masih boleh ada pergerakan masyarakat. Namun tidak untuk mudik.

"Contohnya jika ada masyarakat dari Pasuruan ingin ke Kota Batu, masih diperbolehkan. Selama itu tidak mudik. Namun mereka tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19,“ jelasnya. Sedangkan untuk yang diluar rayon aglomerasi, pada tanggal tersebut tidak boleh masuk.

Kemudian di tahap ke tiga, pasca mudik pada tanggal 18-24 Mei 2021. Akan dilakukan kembali pengetatan pasca mudik, dengan tetap dilakukan pemeriksaan. Contohnya seperti kelengkapan surat bebas Covid-19. Selain itu, pada tahap tersebut kendaraan dari luar wilayah aglomerasi, sudah diperbolehkan bergerak.

Dijelaskan, untuk kegiatan wisata pada 6-17 Mei 2021, sesuai instruksi Kementerian Pariwisata, tempat wisata masih akan tetap buka dan diperbolehkan buka. Namun untuk kapasitas hanya 50 persen.

"Selain itu, tempat wisata wajib ada posko untuk menyaring pengunjung yang masuk. Apakah pengunjung tersebut membawa surat bebas Covid-19 atau tidak," katanya. Pada intinya pada tanggal 6-17 Mei tempat wisata tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Disisi lain, karena jumlah pos pengaman terbatas dan pemudik masih dimungkinkan melintas lewat jalan tikus, daerah pun sudah menyiapkan segala antisipasinya.

Kata Indah, saat ini sudah ada sembilan titik penyekatan provinsi dan 20 titik penyekatan antar rayon. Untuk Kota Batu karena berbatasan langsung dengan Kediri, dilakukan penyekatan di Pos Kandangan dengan menurunkan personil gabungan dari Polres Batu dan Kediri.

"Untuk pos penyekatan akan ada di Kambal, Ngantang. Untuk menyaring pemudik dari Blitar dan pemudik yang lolos dari Pos Kandangan," katanya.

Sedangkan dari arah Malang, nanti sudah ada penyekatan di exit tol Kabupaten Malang. Namun ketika ada kendaraan yang lolos, masih ada titik penyekatan lagi di Pos Pendem. Apabila tak bisa menunjukkan dokumen yang telah ditetapkan. Maka akan langsung disuruh untuk putar balik.

Sumber: