Mendagri Pesan PJ Kepala Daerah Tidak Tersangkut Masalah Hukum

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kemarin (9/8) Mendagri Tito Karnavian saat berkunjung ke Malang menyampaikan pihaknya tidak ingin calon Pj kepala daerah yang ditunjuk ada masalah hukum. Karena itu pengusulan boleh dilakukan tapi keputusan tergantung inpres Kemendagri.
Kata Tito untuk tingkat kota dan kabupaten ada 3 cara pengusulan Pj Bupati dan Walikota. 3 cara itu dari DPRD, gubernur dan kementerian terkait. Sedangkan untuk Pj Gubernur, Kemendagri bakal meminta usulan DPRD Provinsi dan masukan kementerian.
Di Kota Malang sendiri jabatan walikota dan wakil wali kota akan habis pada September 2023. DPRD Kota Malang sendiri sudah menyerahkan tiga usulan nama pada Selasa (8/8). (AN-NY/MALANGVOICE)
Sumber : https://malangvoice.com/mendagri-tak-ingin-calon-pj-kepala-daerah-tersangkut-masalah-hukum/
Sumber: