Wismilak Tidak Terima Gedungnya Disita Polda Jatim
![Wismilak Tidak Terima Gedungnya Disita Polda Jatim](https://ameg.disway.id/uploads/Polda-Jatim-Sita-Gedung-Graha-Wismilak-1482023.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : SURYA.CO.ID
Manajemen Wismilak - Sutrisno mengatakan, penolakan untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini, karena mereka membeli gedung ini dengan dibuktikan, adanya sertifikat dan bukan kejahatan, secara pidana maupun perdata.
Sutrisno mengatakan, Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun, Selama beroperasi, dia menyebut gedung ini tidak pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.
Melansir Detim Jatim, Sutrisno juga menyampaikan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. (AL-BG/DETIK JATIM)
Sumber: