Wismilak Tidak Terima Gedungnya Disita Polda Jatim

Wismilak Tidak Terima Gedungnya Disita Polda Jatim

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Sumber : SURYA.CO.ID

Manajemen Wismilak - Sutrisno mengatakan, penolakan untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini, karena mereka membeli gedung ini dengan dibuktikan, adanya sertifikat dan bukan kejahatan, secara pidana maupun perdata.

Sutrisno mengatakan, Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun, Selama beroperasi, dia menyebut gedung ini tidak pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.

Melansir Detim Jatim, Sutrisno juga menyampaikan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. (AL-BG/DETIK JATIM)

Sumber: