Korupsi Bansos Buat Indonesia Rugi Ratusan Milyar

Korupsi Bansos Buat Indonesia Rugi Ratusan Milyar

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID - Jakarta, KPK menyampaikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 membuat keuangan negara rugi sampai sebesar 127 milyar.

Mengutip CNN Indonesia, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus ini terdapat 6 tersangka. Salah satunya dari Dirut PT Bhanda Ghara Reksa. Kata alexander dari total 6 tersangka itu baru ada 3 orang yang ditahan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW [Ivo Wongkaren], RR [Roni Ramdani] dan RC [Richard Cahyanto] selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

Nantinya, penahanan itu dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Ivo dkk. Sementara kuncoro dan dua lainnya, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dan kemudian KPK akan mengatur ulang jadwal pemanggilan. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: