2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Yang Batal Divonis Bebas Akan Segera Dieksekusi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Dari hasil kasasi perkara kanjuruhan kalau Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 2 tahun pada mantan Kasat Samapta Polres Malang - AKP Bambang Sidik Achmadi dan tahanan 2 tahun 6 bulan pada mantan Kabag Ops Polres Malang - Wahyu Setyo Pranoto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur - Mia Amiati akan mengeksekusi 2 mantan polri itu, mengingat putusan kasasi itu menjadi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Melansir Liputan 6, Untuk itu Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan putusan kasasi yang dimaksud dengan mengeksekusi terpidana. (NF-BG/LIPUTAN 6)
Sumber: