2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Yang Batal Divonis Bebas Akan Segera Dieksekusi

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Yang Batal Divonis Bebas Akan Segera Dieksekusi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Dari hasil kasasi perkara kanjuruhan kalau Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 2 tahun pada mantan Kasat Samapta Polres Malang - AKP Bambang Sidik Achmadi dan tahanan 2 tahun 6 bulan pada mantan Kabag Ops Polres Malang - Wahyu Setyo Pranoto. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur - Mia Amiati akan mengeksekusi 2 mantan polri itu, mengingat putusan kasasi itu menjadi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Melansir Liputan 6, Untuk itu Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan putusan kasasi yang dimaksud dengan mengeksekusi terpidana. (NF-BG/LIPUTAN 6)

Sumber: