Eks Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kasus Perampokan

Eks Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kasus Perampokan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Blitar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir mengatakan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi sebagai terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu. Diketahui saat ini Samanhudi dituntut pidana lima tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ucap Syahrir.

Melansir Suara Surabaya, dalam sidang yang digelar Selasa (5/9) kemarin Syahrir menyebut kalau sikap sopan selama sidang berlangsung dan penyesalan yang diakui terdakwa yang meringankan hukumannya.


Selain itu Kuasa Hukum Samanhudi Hendro mengatakan kalau terdakwa tidak berperan sebagai otak perampokan. Jadi tuntutan JPU soal hukuman pidana 5 tahun masih terlalu berat. (IC-NY/SUARA SURABAYA)

Sumber: