Dokter Gadungan Susanto Terancam Hukuman Berat

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Kamis (14/9/2023) Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyampaikan aksi Susanto sudah dilakukan tujuh kali dan hal ini yang memberatkan dalam tuntutan yang diajukan Kejari.
Kata Jemmy, walaupun sudah tujuh kali perbuatannya yang diproses hukum hanya dua kali sedangkan sisanya tidak dilaporkan. Pria asal Jawa Tengah itu terakhir diproses hukum ketika bertugas di salah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur),” terang Jemmy.
Melansir Suara Surabaya, nantinya jaksa bakal menuntut Susanto berdasarkan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (AN-DL/SUARASURABAYA)
Sumber: