Polresta Malang Kota Menangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi Ilegal

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kemarin (15/9) Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan anak melalui grup facebook berkedok adopsi, yang dilakukan 3 tersangka yang saat ini terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melansir Memo, Ketiga tersangka itu antaranya ES (19) MF (19) selaku orang tua bayi, dan AL (21) sebagai perantara, yang berhasil diamankan melalui peran informasi masyarakat yang menyamar sebagai pembeli.
Dari aksi itu pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif 8 sampai 18 juta, dan kasus itu terungkap saat pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kec Lowokwaru Kota Malang pada 5 September lalu. (NF-BG/MEMO)
Sumber: