Pengadilan Negeri Gresik Akan Segera Berlakukan Sidang Offline

Pengadilan Negeri Gresik Akan Segera Berlakukan Sidang Offline

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Gresik - Dalam rapat koordinasi 4 unsur penegak hukum hari ini (19/9) Kepala Kejaksaan Negeri Gresik - Nana Riana menyampaikan, dalam waktu dekat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan digelar secara offline.

Melansir Jatim Times, Riana mengatakan, sejak pandemi COVID-19 PN Gresik menggelar sidang secara online. Tapi sekarang pandemi sudah selesai, pihaknya mulai menyiapkan infrastruktur untuk persiapan sidang tatap muka.

Ditegaskan juga oleh Riana, meskipun nanti sidang offline sudah bisa digelar, pelaksanaan persidangan tetap harus memperhatikan unsur unsur kesehatan. "Nanti para terdakwa tetap memakai masker," pungkasnya. (IC-BG/JATIM TIMES) 

Sumber: