Staf KPK Diberhentikan Usai Menilap Uang Perjalanan Dinas
![Staf KPK Diberhentikan Usai Menilap Uang Perjalanan Dinas](https://ameg.disway.id/uploads/kpk-pecat-pegawainya-karena-kedapatan-tilap-uang-perjalanan-dinas-hla.webp)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Pegawai Bidang Administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo resmi dipecat per Selasa (19/9) kemarin karena ketahuan menilap dan mencuri uang perjalanan dinas yang merugikan keuangan KPK.
Melansir SindoNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemecatan Novel merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat dan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (a) PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.
Ali juga memastikan proses pengusutan pencurian yang dilakukan Novel akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal itu sebagai komitmen KPK dalam transparansi kepada publik. Selain itu, KPK juga akan menguatkan mitigasi agar tindakan serupa tidak terulang. (IC-NY/SINDONEWS)
Sumber: