PT KAI Silahkan Pemkab Manfaatkan Lahan Eks Lokalisasi Girun
AMEG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, untuk memanfaatkan lahan eks lokalisasi Girun. Yang terletak di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Terlebih setelah puluhan bangunan yang ada di lahan tersebut, sudah dibongkar pada Sabtu (8/5/2021).
Hal itu disampaikan Deputi Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Maryanto. Karena lahan seluas 2.600 m² tersebut, aset milik PT KAI. Yang selama ini didirikan bangunan liar dan dimanfaatkan untuk bisnis esek-esek.
"Silahkan kalau Pemda ingin memanfaatkan. Tentu butuh komunikasi intens ya. Kan lahan disini menjadi aset aktiva tetap PT. KAI. Jika ingin dimanfaatkan, perlu diurus segala urusan administrasinya," ujar Maryanto, Sabtu (8/5/2021) pagi.
Artinya, PT KAI mensupport Pemkab Malang, untuk dapat memanfaatkan lahan tersebut. Sementara PT KAI lebih kepada faislitator lahan.
"Sementara ini, belum ada pengajuan. Tentu akan ada komunikasi lebih lanjut. Namun untuk pengembangan dari kami (PT KAI) sendiri, masih belum. Jadi sebenarnya lebih kepada kebutuhan Pemda, karena yang tahu kebutuhannya kan Pemda juga. Mau dimanfaatkan seperti apa oleh Pemda. Yang penting tidak keluar dari aturan yang ada," tegas Maryanto.
Sebelumnya lahan tersebut sudah lama dikenal sebagai lokalisasi Girun. Keberadaannya sebagai bisnis esek-esek pun, sempat meresahkan sejumlah pihak.
Pada 2017 lalu, lokalisasi tersebut resmi ditutup dan dilarang beroperasi. Namun kenyataanya, praktik bisnis esek-esek masih berlangsung secara terselubung.
Hingga akhirnya, PT KAI mengambil langkah untuk menertibkan 23 bangunan, yang berdiri di atas lahan tersebut. Yang didahului pengiriman tiga kali surat peringatan, kepada pemilik bangunan.
Pembongkaran didasarkan pada Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang dan Instruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang. (avi)
Sumber: