Kerugian Kebakaran Gunung Bromo Capai 89 Miliar

Kerugian Kebakaran Gunung Bromo Capai 89 Miliar

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Selasa (26/9/2023) Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf Agustini Rahayu menyampaikan, kebakaran yang terjadi di kawasan gunung Bromo karena flare, membuat negara rugi Rp 89.7 miliar, akibat penutupan kawasan wisata selama 13 hari.

Melansir Detik, kata Agustini, secara hukum pelaku dari kebakaran Gunung Bromo terancam sanksi penjara 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Di samping itu, edukasi wisatawan juga wajib didorong. Ayu menjelaskan ke depannya wisatawan yang datang ke Bromo juga akan diajarkan pentingnya menjaga alam alih-alih sekadar bersenang-senang di sana.

"Memotivasi wisatawan untuk ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan karena destinasi pariwisata nature ini terbentuknya lama. Dengan kerugian segitu besar, sayang kalau tidak dibantu pelaku wisata dan wisatawannya," ujarnya.

Sebelumnya, calon pengantin yang melakukan foto prewedding dengan flare, dan menyebabkan kebakaran Bromo, dikenakan hukuman wajib lapor. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku mendukung langkah rehabilitasi di kawasan Bromo. Kemenparekraf menyoroti pentingnya pengelolaan wisatawan ke Bromo agar kejadian serupa tak terulang lagi. (AN-BG/DETIK)

Sumber: