Penahanan Ditangguhkan, Jumhur Hidayat Langsung Temui Rizal Ramli

Penahanan Ditangguhkan, Jumhur Hidayat Langsung Temui Rizal Ramli

AMEG – Begitu penahanannya ditangguhkan, tempat pertama yang dikunjungi aktivis Jumhur Hidayat adalah kediaman ekonom senior, DR Rizal Ramli, di Jalan Bangka IX, Jakarta Selatan.

Jumhur didampingi sang istri, Alia Febyani Prabandari. Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu tiba di kediaman Rizal Ramli jelang berbuka puasa, Sabtu (8/5/21).

Bahkan, kedua mertua Jumhur juga ikut dalam kunjungan itu. Kebetulan, ayah mertua Jumhur, DR Budi Muliawan Suyitno, ternyata teman kuliah Rizal Ramli di Institut Teknologi Bandung (ITB) era 1970-an. Hubungan keduanya bahkan terbilang dekat, karena pernah sama-sama tinggal di asrama ITB.

Seperti diketahui, Rizal Ramli merupakan salah seorang tokoh yang ikut memberikan jaminan agar penahanan Jumhur ditangguhkan.

Tokoh lain yang ikut menjamin untuk pembebasan Jumhur adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008) Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK (2013-2015) Hamdan Zoelva, pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Akhmad Syarbini, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto, serta mantan jurubicara kepresidenan Adhie M Marsadi juga mantan anggota DPR RI Ahmad Yani.

Jumhur yang lahir di Bandung, 18 Februari 1968. Dia ditangkap dan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Dia dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur, majelis hakim memperpanjang masa penahanan Jumhur. Namun saat surat perpanjangan keluar, majelis hakim kembali berdiskusi dan akhirnya memutuskan mengabulkan.

Setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, Rizal Ramli mengirimkan karangan bunga ke pengadilan, sebagai tanda apresiasi keputusan hakim.

Persidangan kasus yang membelit Jumhur akan dilanjutkan Senin (10/5/21), dengan agenda memeriksa saksi fakta.

Jumhur mengucapkan terima kasih kepada Rizal Ramli atas dukungan selama dirinya berada di dalam tahanan. Bagi dia, Rizal Ramli adalah teman dan mentor yang baik.

Jumhur sudah malang melintang di dunia aktivis sejak masih kuliah di ITB. Ia pertama kali berkenalan dengan jeruji besi pada 1989. Saat itu Jumhur bersama sejumlah aktivis lain, seperti Fadjroel Rachman, Arnold Purba, dan Amarsyah, menolak kehadiran Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus ITB.

Setelah Soeharto turun dari kekuasaan, Jumhur aktif di sejumlah organisasi, seperti Partai Daulat Rakyat (PDR), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo). 

Pada 2007 dia diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala BNP2TKI. Pada 2014 ia melepaskan jabatan itu dan mendirikan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM). Pada Pilpres 2014, Jumhur dan ARM memberikan dukungan kepada Joko Widodo. Lima tahun kemudian, pada Pilpres 2019, Jumhur dan ARM mendukung Prabowo Subianto.

Sumber: