Kantor Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Kepala kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Hal ini diungkap dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2.

“Kami menerima adanya laporan pengiriman rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan, kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Gunawan. 

Melansir Antara, dalam operasi itu titik pertama yang dilakukan pemeriksaan ada di wilayah Jl Hamid Rusdi dan menemukan 2 ribu lebih bungkus rokok ilegal. Kemudian lanjut ke wilayah Trunojoyo Kec Klojen dan dilanjutkan ke sejumlah kantor jasa pengiriman barang lain.

Dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal 2 kemarin (27/9) Bea Cukai mencatat ada potensi kerugian negara mencapai 185 juta. Serta total nilai barang diperkirakan sebesar 347 juta. (NF-AL/ANTARA)

Sumber: