Tersangka Pemalsuan KK untuk PPDB di Bogor Sudah Ditetapkan

Tersangka Pemalsuan KK untuk PPDB di Bogor Sudah Ditetapkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Bogor - Kepala Polresta Bogor Kombes Bismo menyampaikan Jumat (29/9) kemarin pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2023.

Melansir CNN Indonesia, Kata Bismo sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada 5 orang jadi tersangka dan sudah ditahan.

"Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama," ujarnya.


Bismo menjelaskan para tersangka membuat dan memakai surat KK palsu dan menawarkan para para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah yang diinginkan tapi tidak memenuhi persyaratan domisili. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: