Kembali Beraksi di Jatim, KPK OTT Bupati Nganjuk

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG – Satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Senin (10/5/21) dini hari. Kali ini menyasar Bupati Ngajuk berinisial NRH.
Informasi yang dhimpun redaksi menyebutkan, OTT kali ini hasil kerjasama dengan Polri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan operasi itu. "Benar, KPK tangkap tangan di Nganjuk," katanya, dalam keterangan.
Meski begitu Nurul Ghufron belum bisa menjawab pertanyaan wartawan terkait pihak-pihak dan kasus yang menjadi sebab dari OTT Bupati Nganjuk itu.
"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan? Kita sedang melakukan pemeriksaan, sabar, nanti kita ekspose," pintanya.
Lelang Jabatan
Nurul Ghufron juga menuturkan, pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan pihak yang diamankan.
Dia mengkonfirmasi, kasus OTT di Nganjuk terkait suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk. "Diduga tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan, pagi tadi.
Meski begitu, untuk informasi detil, Nurul belum bisa menyampaikan. Dia meminta masyarakat bersabar, tunggu gelar perkara yang akan dilakukan KPK dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Kerjasama Bareskrim
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, OTT di Nganjuk hasil kerjasama dengan Bareskrim Polri.
"Informasi yang kami terima, benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur. Kegiatan itu kerjasama antara Bareskrim Polri dengan KPK," jelas Ali kepada wartawan.
Dia memastikan, tim penyelidik segera menentukan sikap dalam waktu 1 x 24 jam terkait dugaan tindak pidana itu. "Informasi perkembangan selanjutnya segera kami sampaikan," pungkas Ali.(ar)
Sumber: