Arek Malang Pemburu Satwa di TN Baluran Dijerat Pasal Berlapis

Arek Malang Pemburu Satwa di TN Baluran Dijerat Pasal Berlapis

AMEG.ID - Pelaku perburuan satwa dilindungi di wilayah Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo Jawa Timur, Senin (16/10/2023) dini hari telah diserahkan ke Polres Situbondo. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku penembak mati satwa dilindungi burung merak hijau (Pavo muticus) dan rusa (Cervidae) ada 2 warga Kabupaten Malang dan 1 pelaku warga Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Dua pelaku yakni LZH, diketahui pemilik 18 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter dan SUH, pemilik 60 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter serta mobil kijang warna putih nopol N 1907 EY. Sedangkan seorang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

"Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku 3 orang. Dua orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan dan satu orang warga Asembagus bertindak sebagai pemandu," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo kepada ameg.id, Selasa (17/10).

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran melalui Pos Karang Tekok dipandu salah satu pelaku berinisial LZ, warga Asembagus, Situbondo.

"Terduga pelaku menggunakan senjata rakitan jenis Senpi dengan peluru kaliber 5,56 mm," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku berburu dua hewan tersebut dengan tujuan untuk dijual. Saat ditangkap, pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan kijang. Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun. Pelaku, kata Momon, baru petama kali melakukan kegiatan berburu satwa yang dilindungi.

Sumber: