Pemkot Malang Bakal Segera Bahas Rekayasa Lalin Di Buk Gluduk

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kabid Lalin Dishub Kota Malang Tri Rudi menyampaikan, sebelumnya rekayasa lalin di Buk Gluduk sempat ditunda. Dishub juga langsung mengirimkan nota dinas untuk menjadwalkan pembahasan, bersama Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Melansir Radar Malang, kata Rudi, kemungkinan pembahasan bakal dilakukan 31 Oktober. Seperti diberitakan sebelumnya, seharusnya rekayasa lalin di Buk Gluduk diterapkan pada 25 September. Nantinya, Dishub bakal menampung seluruh usulan dari akademi dan kepolisian.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menyampaikan, Pemkot Malang harus segera melakukan pembahasan rekayasa lalin, untuk mengurangi kemacetan. Salah satu penyebab kemacetan di sana karena pengerjaan jalan tembus Danau Jonge -Sulfat belum rampung.
”Karena berurusan dengan warga kabupaten, kami harap urusan juga segera klir. Kan, Pak Pj sebelumnya menjadi Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang,” pungkas Fathol. (AN-BG/RADAR MALANG)
Sumber: