Polda Bongkar Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Satu Pelaku Warga Pagelaran
AMEG – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus lima orang sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.
Dari lima tersangka satu orang pelaku berinisial NH (33) warga Jalan KH Gasbullah, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Empat orang tersangka lainnya, SG (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. MZA (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati, Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
Perbuatan para sindikat melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka sudah 4 (empat) bulan melakukan praktik penjualan surat bebas Covid 19. Total sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu.
“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021) sore.
Tersangka NH warga Pagelaran, Kabupaten Malang berperan pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai pembuat atau pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)
Tiga orang tersangka lain IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi para tersangka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika, Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.
Tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan lalu.
Tersangka SG, MZA dan IB membeli Rp 100.000,- untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR.
Kemudian surat itu mereka jual kepada pemesan Rp 200.000- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Sindikat ini terbongkar setelah anggota menyama memesan kepada tersangka SG seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/surat. Setelah surat keterangan hasil Rapid Tsst diterima anggota, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
Dari pengakuan SG diketahui bahwa surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Anggota Timsus Reskrim langsung mengamankan pelaku tersebut.
Sumber: