Polda Bongkar Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Satu Pelaku Warga Pagelaran

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Tersangka NH, mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo. "Blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkap Totok.
Hasil keterangan dari kedua tersangka Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya.
“Berdasarkan interogasi, perhari mereka mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” jelas mantan Kapolres Malang Kota ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari tersangka NH. Dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop,
1 (satu) bendel blanko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print. (ir)
Sumber: