Polda Bongkar Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Satu Pelaku Warga Pagelaran

Polda Bongkar Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Satu Pelaku Warga Pagelaran

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Tersangka NH,  mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo. "Blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkap Totok.

Hasil keterangan dari kedua tersangka Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya.

“Berdasarkan interogasi, perhari mereka mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” jelas mantan Kapolres Malang Kota ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari tersangka NH. Dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),

4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop,
1 (satu) bendel blanko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print. (ir) 

Sumber: