Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut menanggapi nota pembelaan yang disampaikan Mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada Jumat (3/11/2023). Jaksa tetap menuntut agar majelis hakim menghukum Johnny dengan pidana 15 tahun penjara.
Melansir Detik, jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi yang disampaikan Johnny Plate dan tim kuasa hukumnya. Tak hanya itu, majelis hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa Johnny Plate terbukti secara sah bersalah karena melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Mohon untuk kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur jaksa.
Sementara itu, jaksa juga ikut menanggapi pledoi yang disampaikan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan meminta jaksa untuk menolak seluruh pledoi yang diajukan Anang. Serta tetap menghukum Anang dengan pidana penjara selama 18 tahun karena terlibat kasus korupsi itu. (AN-NY/DETIK)
Sumber: