Kasus Pembebasan Lahan Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Kembali Tidak Jela
![Kasus Pembebasan Lahan Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Kembali Tidak Jela](https://ameg.disway.id/uploads/lahan-cucian-exit-tol-harto-3126885575-1.webp)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menyampaikan pihaknya mencabut permohonan konsinyasi di PN Malang karena ada syarat yang belum lengkap oleh lahan cucian mobil di exit tol Madyopuro.
Melansir Radar Malang, kata Suparno Dinas PUPRPKP Kota Malang bakal berkoordinasi dengan PN Malang soal konsinyasi. Namun Suparno tidak menjelaskan secara detail terkait persyaratan apa saja yang masih belum lengkap.
"Yang jelas terkait SK (surat keputusan). Untuk lebih jelasnya menunggu dari DPUPRPKP yang akan berkoordinasi. Kami menunggu hasilnya," imbuh dia.
Sebelumnya, lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig belum dibebaskan karena tidak ada kesepakatan harga antara Pemkot Malang dan pemilik lahan yang menuntut ganti rugi 1,5 miliar. Namun Pemkot Malang tidak menyanggupi tuntutan tersebut. (AN-NY/RADAR MALANG)
Sumber: