Kasus Pembebasan Lahan Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Kembali Tidak Jela

Kasus Pembebasan Lahan Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro Kembali Tidak Jela

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menyampaikan pihaknya mencabut permohonan konsinyasi di PN Malang karena ada syarat yang belum lengkap oleh lahan cucian mobil di exit tol Madyopuro.

Melansir Radar Malang, kata Suparno Dinas PUPRPKP Kota Malang bakal berkoordinasi dengan PN Malang soal konsinyasi. Namun Suparno tidak menjelaskan secara detail terkait persyaratan apa saja yang masih belum lengkap.

"Yang jelas terkait SK (surat keputusan). Untuk lebih jelasnya menunggu dari DPUPRPKP yang akan berkoordinasi. Kami menunggu hasilnya," imbuh dia.

Sebelumnya, lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig belum dibebaskan karena tidak ada kesepakatan harga antara Pemkot Malang dan pemilik lahan yang menuntut ganti rugi 1,5 miliar. Namun Pemkot Malang tidak menyanggupi tuntutan tersebut. (AN-NY/RADAR MALANG)

Sumber: