Ada Satu Bacaleg yang Ajukan Gugatan di Sidang Ajudikasi
AMEG.ID, Kota Malang - Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Bachtiar menjelaskan dari 3 bacaleg yang tidak lolos ada 1 bacaleg yang melakukan gugatan dengan mengajukan sidang ajudikasi melalui Bawaslu.
Mengutip Surya Malang, menurut Denny kalau gugatan bacaleg itu dikabulkan Bawaslu pihaknya bakal mematuhi dengan menindak lanjuti putusan itu. Namun sampai sekarang dirinya masih menunggu seperti apa keputusan yang akan diberikan dari Bawaslu.
"Yang mengajukan ajudikasi hanya 1 orang. Tentu, kami menunggu nanti keputusannya Bawaslu," pungkasnya.
Sebelumnya, Deny sudah menyampaikan bahwa DCT anggota DPRD Kota Malang berkurang menjadi 570 orang usai ditetapkannya melalui rapat pleno. Hal itu lantaran 3 orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen yang tidak lengkap. (WL-NY/SURYA MALANG)
Sumber: