Ada Satu Bacaleg yang Ajukan Gugatan di Sidang Ajudikasi

Ada Satu Bacaleg yang Ajukan Gugatan di Sidang Ajudikasi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Bachtiar menjelaskan dari 3 bacaleg yang tidak lolos ada 1 bacaleg yang melakukan gugatan dengan mengajukan sidang ajudikasi melalui Bawaslu.

Mengutip Surya Malang, menurut Denny kalau gugatan bacaleg itu dikabulkan Bawaslu pihaknya bakal mematuhi dengan menindak lanjuti putusan itu. Namun sampai sekarang dirinya masih menunggu seperti apa keputusan yang akan diberikan dari Bawaslu.

"Yang mengajukan ajudikasi hanya 1 orang. Tentu, kami menunggu nanti keputusannya Bawaslu," pungkasnya.

Sebelumnya, Deny sudah menyampaikan bahwa DCT anggota DPRD Kota Malang berkurang menjadi 570 orang usai ditetapkannya melalui rapat pleno. Hal itu lantaran 3 orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen yang tidak lengkap. (WL-NY/SURYA MALANG)

Sumber: