Majelis Kehormatan MK Mengkaji Etik Hakim MK Terkait Syarat Usia Capres Cawapres

Majelis Kehormatan MK Mengkaji Etik Hakim MK Terkait Syarat Usia Capres Cawapres

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan pihaknya saat ini tengah mengkaji etik sembilan hakim MK termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait putusan syarat usia Capres-Cawapres.

Melansir CNN Indonesia, Kata Jimly pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan mereka besok Selasa (7/11/2023). Sebelumnya dugaan pelanggaran kode etik ini muncul usai para Hakim MK memutuskan perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun putusan MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK, namun apabila terjadi pelanggaran etik maka putusan MKMK bisa menjadi dasar untuk pengujian baru atas putusan MK yang janggal.

"Putusan MKMK bisa dan harus jadi titik tolak terhadap pengujian baru atas Putusan MK yang penuh pelanggaran dan kejanggalan tadi," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: