Pemda Dilarang Bertindak Yang Merugikan Peserta Pemilu

Pemda Dilarang Bertindak Yang Merugikan Peserta Pemilu

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 306 ayat 2 telah melarang pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan para peserta Pemilu 2024.

"Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye." bunyi Pasal tersebut.

Melansir CNN Indonesia, Mereka juga harus memberikan kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas umum saat kampanye. Serta diharuskan untuk mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dengan persetujuan pemilik tempat yang bersangkutan.

Tak hanya itu, dalam peraturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangjab etika, estetika, kebersihan hingga keindahan kawasan setempat. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: