Kuasa Hukum SYL Dicegah ke Luar Negeri?

Kuasa Hukum SYL Dicegah ke Luar Negeri?

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencegah dirinya ke luar negeri selama enam bulan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI dan sangkaan pencucian uang.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucap Febri.

Febri mengatakan terkait pencegahan ke luar negeri, dia belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Ia juga menyampaikan bahwa SYL sedang dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, karena alasan kesehatan.

Melansir CNN Indonesia, Febri juga memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional. Selain itu, KPK juga mencegah dua advokat kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri. (AL-FR/CNN INDONESIA)

Sumber: