Usulan UMK Kota Malang Akan Segera Dibahas

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Penghitungan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) Kota Malang tahun 2024 akan segera dilakukan, kemungkinan pembahasan akan digelar pekan depan. Dewan pengupahan yang terdiri dari Pemkot Malang, serikat pekerja, dan akademisi bakal terlibat di dalamnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang - Titis Andayani menyampaikan, serikat pekerja masih menunggu jadwal pembahasan dari dewan pengupahan.
Melansir Radar Malang, Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah membahas pembaruan UMK, yang akan digunakan mulai Januari 2024. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan berapa kenaikan UMK yang akan diajukan kepada Pemkot Malang. Pasalnya, SPSI masih melakukan kajian terhadap perubahan penghitungan UMK.
"Belum ada usulan dari kami, ini masih memperdalam aturan yang baru. Nanti juga akan dibahas dengan dewan pengupahan,"tutur dia. (IC-BG/RADAR MALANG)
Sumber: