Para Gubernur Dan Kepala Daerah Di Seluruh Indonesia Harus Segera Menetapkan UMR

Para Gubernur Dan Kepala Daerah Di Seluruh Indonesia Harus Segera Menetapkan UMR

AMEG.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan - Ida Fauziyah menyampaikan, upah minimum 2024 akan naik seiring dengan terbitnya peraturan baru. Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum regional (UMR) paling lambat 21 November 2023.

Melansir CNN Indonesia, Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, menurut beleid itu, maka pengumuman harus dilakukan satu hari sebelumnya.

"Penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya," bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Para Gubernur dan Kepala Daerah di setiap provinsi Indonesia juga diwajibkan menetapkan upah minimum regional (UMR) paling lambat 21 November mendatang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjamin upah minimum 2024 naik seiring terbitnya peraturan baru itu. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: