Polisi Sita Dokumen Valas Miliaran Rupiah Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
![Polisi Sita Dokumen Valas Miliaran Rupiah Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri](https://ameg.disway.id/uploads/thumbnail-video-1_169.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Melansir CNN Indonesia, Kata Ade barang bukti itu meliputi dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp.7,4 Miliar. Serta menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/11).
Selain itu, pihak kepolisian juga turut menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 hingga tahun 2022. Dalam kasus ini polisi menjerat Firli dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: