Kominfo Klaim Ada Revisi UU ITE

Kominfo Klaim Ada Revisi UU ITE

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi optimis adanya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjinakkan masyarakat supaya tidak agresif di ruang digital. Hasil rapat Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di DPR sepakat mengubah 14 pasal yang ada serta menambah lima pasal dalam revisi UU ITE.

Melansir CNN Indonesia, menurut Budi revisi itu tujuannya supaya masyarakat bisa bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan. Harapannya, ketika berbicara di ruang digital masyarakat bisa lebih bijaksana.

"[Isu-isu ruang digital akan] beres dong. Supaya orang bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya. Kita kan pengen ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana. Jangan di dunia nyata kita oke, masa dunia digital kita jadi barbarian," ujarnya.

Budi juga optimis adanya UU ITE yang sudah direvisi nantinya bisa membuat ruang digital bisa lebih sehat. Karena aturan baru ini sudah tidak abu-abu dan tidak multitafsir. (IC-FR/CNN INDONESIA)

Sumber: