Bawaslu Kota Batu Membuat Nota Kesepakatan Bersama Peradi Malang

Bawaslu Kota Batu Membuat Nota Kesepakatan Bersama Peradi Malang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Batu - Kemarin (23/11) Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Batu MoU dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang. MoU ini bertujuan dalam rangka penguatan dan pengawasan pada Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

Melansir Viva Malang, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto menyambut baik kerjasama itu, yang dilakukan saat Bawaslu Kota Batu menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Sementara PERADI juga merasa terhormat atas MoU ini.

"Bawaslu Kota Batu menyambut baik kerjasama dengan para praktisi hukum dibawah organisasi Peradi Malang,” ujarnya.

Dengan harapan, advokat sebagai praktisi hukum bisa membantu kinerja Bawaslu, untuk melakukan sosialisasi hukum, peningkatan pengetahuan, edukasi, dan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat. Selain itu, Supriyanto juga berharap kinerja Pemilu berjalan sukse, kampanye tertib, serta hambatan mampu diantisipasi.  (NF-FR/VIVA MALANG)

Sumber: