Serikat Pekerja di Malang Minta Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen

Serikat Pekerja di Malang Minta Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Malang - Kemarin (23/11) Serikat Pekerja di Kota Malang menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sekitar 4,27 persen yang diajukan dewan pengupahan. Atas rumusan kenaikan UMK 2024 yang mengacu pada PP No 51 tahun 2003 Tentang Pengupahan.

Melansir Liputan6, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhiro menyebut mereka menuntut upah minimum antara 6-15 persen, seperti kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ia juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja justru merugikan pekerja swasta, karena pesangonnya dipangkas.

“Lha gaji PNS naik delapan persen dan pensiunan PNS naik dua belas persen, kok buruh cuma naik empat persen. Kita ini sama-sama rakyat, kok dibedakan,” ujar Suhirno.

Suhiro juga menyebut SPSI Jatim berencana menggelar unjuk rasa buruh secara besar-besaran di Surabaya pada 30 November 2023 mendatang. Demonstrasi ini juga sudah disetujui oleh seluruh perwakilan SPSI se-Jawa Timur. (NF-FR/LIPUTAN6)

Sumber: