Gugatan Soal Putusan Syarat Capres Cawapres Ditolak MK

Gugatan Soal Putusan Syarat Capres Cawapres Ditolak MK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan uji materi, yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun, atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Melansir CNN Indonesia, Putusan perkara nomor 90 tersebut, menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal usia 40 tahun, atau pernah dan sedang menjabat jabatan yang diperoleh Pemilu atau Pilkada.

Keputusan tersebut, kala itu diketok oleh Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; permohonan provisi tidak dapat diterima; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. (AL-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: