TNI Sebut Tak Pernah Kerahkan Personel Untuk Pengamanan Firli Bahuri

TNI Sebut Tak Pernah Kerahkan Personel Untuk Pengamanan Firli Bahuri

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan pihaknya tidak pernah mengerahkan personel untuk pengawalan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Melansir CNN Indonesia, Kata Julius sesuai dengan Pasal 7 Ayat 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit dikerahkan untuk mengamankan obyek vital nasional yang dalam hal ini merupakan gedung KPK bukan pengamanan terhadap Ketua KPK.

"Sesuai UU adalah pengamanan obyek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Ketua KPK," kata Julius saat dihubungi.

Sementara itu, Firli menyebut dirinya mendapat tambahan pengamanan dari Pusat Polisi Militer TNI setelah ajudannya ditarik Mabes Polri. Penarikan itu dilakukan setelah Kevin dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: