Kemenag Kota Batu Ingatkan Tanah Wakaf Bisa Digugat

Kemenag Kota Batu Ingatkan Tanah Wakaf Bisa Digugat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kota Batu - Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain menyampaikan ada ancaman tanah wakaf bisa digugat, apabila tanah tidak disertai sertifikat tanah wakaf. Hal ini dikarenakan status wakaf tersebut hanya disampaikan secara lisan ke pengelola.

Melansir Radar Malang, banyak kejadian masjid yang sudah jadi sentra ibadah dan ada majelis taklimnya tiba-tiba digugat ahli waris, karena tidak punya sertifikat wakaf. Apalagi jika pengelola serta saksi meninggal dunia, maka otomatis akan berujung kalah di persidangan.

Machsun berharap, masyarakat Kota Batu bisa peka pada administrasi agar tidak menyesal ke depannya. Di Kota Batu sendiri ada 247 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, mulai musala, masjid, hingga madrasah.

"Apalagi Batu adalah Kota Wisata yang tanah per meter persegi bisa tembus Rp 3 juta. Artinya betapa mahal dan berharganya tanah di sini," ujar Machsun. (AN-FR/RADAR MALANG)

Sumber: