Dishub Sudah Petakan Titik-Titik Yang Dilarang Menjadi Area Parkir 

Dishub Sudah Petakan Titik-Titik Yang Dilarang Menjadi Area Parkir 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang - Widjaja Saleh Putra menjelaskan, kalau sesuai regulasi penataan parkir, lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir itu antaranya, tikungan, lalu tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan berhenti, juga di area penyebrangan.

"Sesuai ketentuan, lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir, yang pertama adalah di tikungan. Lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian, pada area penyeberangan atau zebra cross," ungkapnya.

Melansir Surya MalangPihaknya menjelaskan, bahwa untuk lokasi tikungan jalan, meski tidak ada rambu larangan, namun secara otomatis tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir., Selain itu lokasi lain yang dilarang sebagai lokasi parkir itu di tempat ATM tunggal, kalaupun di lokasi ada jukir, maka itu dikategorikan parkir liar. 

Dan masyarakat bisa melaporkan keberadaan oknum jukur nakal,maupun parkir liar yang menyalahi aturan, bisa melalui DM media Dishub Kota Malang, disertai keterangan lokasi dan kalau memungkinkan disertai foto oknum jukirnya. (NF-BG/SURYA MALANG)

Sumber: