Anggaran Sebanyak 23 Miliar Disiapkan Pemkab Malang untuk Insentif Guru Ngaji
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Pemkab Malang kembali alokasikan anggaran sebanyak 23 miliar untuk guru ngaji di tahun 2024. Bupati Malang M Sanusi menjelaskan, anggaran insentif itu bersumber dari APBD Kab Malang dan Pemprov Jatim.
Anggaran insentif itu nominalnya sama dengan tahun ini karena PAD Kab Malang masih belum berubah, jadi dari Kab Malang sebanyak 15,6 miliar dan dari Provinsi 8 miliar. Kalau total keseluruhan sekitar 23 miliar anggaran guru ngaji.
“Per guru ngaji mendapat Rp1,2 juta per tahun. Sehingga tahun 2024 tetap Rp 15,6 miliar. Kemudian dari Provinsi sekitar Rp 8 miliar. Jadi total keseluruhan sekitar Rp 23 miliar sekian anggaran guru ngaji, karena banyaknya guru madin (Madrasah Diniyah), jadi bergantian. Kita bagikan ke sekian guru madin, sehingga bergantian. Setahun dapat, setahun kemudian tidak dapat, ” ungkap Sanusi.
Melansir Memo, penyebarannya sendiri dilakukan secara bertahap, karena selain guru ngaji, pasraman dan guru sekolah minggu juga mendapat jatah insentif. Diketahui guru ngaji yang mendapat insentif ini merupakan mereka yang sudah terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). (NF-MT/MEMO)
Sumber: