Badan Gizi Nasional Suspend Ratusan SPPG di Jawa Timur

Badan Gizi Nasional Suspend Ratusan SPPG di Jawa Timur

Ilustrasi SPPG. Foto : Inionline.id--

AMEG.ID, Surabaya - Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur masih belum dapat beroperasi secara normal setelah dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyebut sebanyak 372 SPPG saat ini masih berstatus suspend. Di saat yang sama terdapat 21 dapur MBG yang menghentikan operasional sementara akibat kendala pencairan anggaran.

Menurut Emil, pemerintah telah memberikan masa toleransi selama 30 hari kepada para pengelola untuk melengkapi dokumen dan fasilitas yang menjadi syarat operasional.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan lingkungan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.

"Kalau yang disuspen itu kan memang dikarenakan persyaratan SLHS-nya dan IPAL-nya belum terpenuhi melampaui masa toleransi yang diberikan," kata Emil Elestianto Dardak, Ketua Satgas MBG Jawa Timur mengutip Media Kompeten.

Data administrasi menunjukkan Jawa Timur saat ini memiliki sekitar 4.400 titik SPPG. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 unit telah beroperasi sedangkan lebih dari 400 lainnya masih dalam tahap persiapan.

"Ada 4.400-an tapi yang beroperasi 4.000-an. Ada yang persiapan 400-an," pungkas Emil Elestianto Dardak, Ketua Satgas MBG Jawa Timur.

Selain persoalan perizinan dan standar sanitasi, sejumlah dapur MBG juga menghadapi hambatan operasional akibat keterlambatan pencairan dana.

Emil menjelaskan bahwa persoalan serupa pernah terjadi sebelumnya dan telah disampaikan kepada BGN sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan program.

"Kalau masalah pembayaran ini sudah pernah terjadi sebelumnya sebagaimana kami sampaikan selalu meneruskan apa yang kita temukan di lapangan kepada BGN agar kemudian bisa menindaklanjuti karena kewenangan sepenuhnya tentu di BGN langsung dengan SPPG masing-masing," kata Emil Elestianto Dardak, Ketua Satgas MBG Jawa Timur.

Ia menerangkan bahwa mekanisme pendanaan program dilakukan melalui rekening virtual account masing-masing SPPG.

Namun berdasarkan pengalaman yang ditemukan di lapangan, proses pencairan dana kerap berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi yang diminta oleh BGN.

"Pembayaran ke virtual account-nya masing-masing, tapi dari pengalaman yang kami temukan juga tidak jarang itu ada kaitan dengan persyaratan administrasi yang kemudian diminta oleh BGN untuk dilengkapi," ucap Emil Elestianto Dardak, Ketua Satgas MBG Jawa Timur.

Sumber: