Pemerintah Perluas Akses Program 3 Juta Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Jakarta - Pemerintah berencana memperluas kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan akses program perumahan bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan melalui revisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga lebih banyak warga dapat menikmati berbagai fasilitas yang disiapkan dalam program pembangunan 3 juta rumah.
Rencana perubahan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6).
Dalam revisi yang tengah disiapkan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, batas pendapatan MBR untuk masyarakat yang belum menikah akan dinaikkan dari maksimal Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan.
Kebijakan itu diharapkan dapat memperluas jangkauan penerima manfaat program perumahan pemerintah.
Menurut Tito, penyesuaian definisi MBR diperlukan karena kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat terus berkembang. Dengan memperluas batas penghasilan, lebih banyak keluarga yang selama ini berada di luar kategori MBR dapat memperoleh kesempatan mengakses program perumahan yang disediakan pemerintah.
"Kita akan revisi kembali.Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu," kata Tito melansir CNN Indonesia.
Tidak hanya memperluas kategori penerima manfaat, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan administratif agar masyarakat lebih mudah mengakses program perumahan. Salah satunya adalah kebijakan yang memungkinkan masyarakat mengajukan program perumahan tanpa harus bergantung pada alamat KTP domisili tertentu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi program 3 juta rumah yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang memiliki pekerjaan dan penghasilan di daerah berbeda dengan alamat administrasi kependudukannya sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam mengakses program perumahan.
Tito menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah juga terus diperkuat untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemberian berbagai insentif termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR.
Selain melalui kebijakan administratif, pemerintah pusat juga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi perumahan masyarakat.
Tito bersama Menteri PKP Maruarar Sirait secara rutin turun ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program bedah rumah.
Sumber: