AMEG.ID, Kota Malang - Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menyampaikan pengawasan peredaran dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat. Apalagi jelang Tahun Baru 2024 banyak masyarakat yang merayakan dengan menyalakan kembang api dan petasan.
Melansir Malang Voice, pengawasan bakal dilakukan sebelum Operasi Lilin Semeru 2023 pada 22 Desember. Nantinya para petugas bakal merazia lokasi yang jadi sasaran pembuatan atau peredaran kembang api dan petasan tanpa izin.
“Jadi, kami lakukan pengawasan peredaran kembang api. Disamping itu, kami juga akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api yang tidak berizin dan melanggar ketentuan,” katanya.
Kata Sutomo, kembang api yang boleh diedarkan atau diperjualbelikan harus berizin dan diameter tidak lebih dari 2 inch. Sementara itu, untuk jenis petasan sama sekali dilarang. (AN-NY/MALANG VOICE)