AMEG.ID, Indonesia - Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menyampaikan laporan soal dugaan penyebaran hoax yang dilakukan Roy Suryo soal penggunaan ear feeder Cawapres Gibran Rakabuming dalam debat KPU sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Melansir CNN Indonesia, Kata Erdi penyidik bakal mulai mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan. Sejauh ini sudah ada 2 laporan yang dilayangkan pada Roy Suryo. Salah satunya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI Muannas Alaidid.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam kedua laporan itu, Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. (AN-NY/CNN INDONESIA)