AMEG.ID, Kota Malang - Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Diketahui kedua perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi.
Melansir Detik Jatim, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui Posko yang dibuka di Mal Pelayanan Publik. Tujuannya untuk mengetahui apakah kedua perusahaan itu sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR. "Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai," ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim bidang tenaga kerja dan telah memberikan teguran kepada kedua perusahaan itu. Menurut Arif, apapun hasil peninjauan dari tim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur jika kedua perusahaan sampai sekarang belum membayarkan THR ke seluruh pegawai secara penuh maka akan dikenakan sanksi . (YO,KM-NY/DETIK JATIM)