MK Nilai Naiknya Tunjangan Kinerja Tidak Berhubungan Dengan Independensi Bawaslu

Senin 22-04-2024,15:43 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Jakarta -  Hari ini (22/2) Hakim Konstitusi - Daniel Yusmic menyampaikan /kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu tidak berkaitan dengan isu independensi. Sebagai penyelenggara pemilu karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dikutip dari Detik.com, Kata Daniel tim hukum Anies dan Cak Imin juga tidak membuktikan soal adanya independensi dan kenaikan tunjangan kinerja. Karena itu MK menilai dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa kenaikan tunjangan kinerja demikian juga berlaku pada kementerian atau lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu," ujar Daniel.

 

Sebelumnya tim hukum 01 Anis dan Cak Imin menyoroti dalam gugatan permohonan soal kenaikan tunjangan Bawaslu dalam waktu yang berdekatan dengan hari pencoblosan. Daniel juga menambahkan, bahwa menilai kenaikan tunjangan terhadap Bawaslu telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (AF-GL/Detik.com)

Tags : #bawaslu
Kategori :

Terpopuler